Standar Pelayanan SLF
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara melaksanakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi