Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Provsu terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2044 (Selasa, 6 Oktober 2026)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam rangka koordinasi dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044 pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 bertempat di Aula B Kantor Bupati Batu Bara. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana kebijakan tata ruang daerah di Kabupaten Batu Bara telah beriringan dan sinkron dengan arah perencanaan pembangunan jangka panjang tingkat provinsi.
Rombongan Bapemperda DPRD Sumut yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., disambut dengan hangat oleh Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di Aula B Kantor Bupati.
Pertemuan yang berlangsung produktif ini berfokus pada evaluasi positif terhadap kesesuaian antara rencana pola ruang dan struktur ruang Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040 dengan program-program strategis nasional maupun provinsi. Sinkronisasi regulasi ini dinilai sangat krusial guna mengoptimalkan berbagai potensi besar di Batu Bara, seperti kawasan industri strategis dan optimalisasi fungsi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai roda penggerak ekonomi kawasan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut mengapresiasi kesiapan dokumen dan keterbukaan data dari pihak Pemkab Batu Bara. Sinergitas tata ruang yang harmonis antara provinsi dan kabupaten ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang kuat. Dengan penataan ruang yang selaras, Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara siap menyambut akselerasi investasi yang terarah, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat