• By
  • 13 Mei 2021
  • 17:51:52
  • Berita Pemerintahan

Pemkab Batu Bara 3 Tahun Berturut Meraih (WTP)

Batu Bara,

Untuk ketiga kalinya Pemkab Batu Bara menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Pemkab Batu Bara Risky Harahap kepada wartawan, Selasa (11/05/2021) Pemkab Batu Bara  telah dapat meraih (WTP) yang ke 3 kali nya yang dilaksanakan di Medan

Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,M.AP , Pimpinan BPK Perwakilan Provsu Eydu Oktaini Panjaitan , Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Batu Bara Safrizal, SE. M.AP, Wakil Penanggung jawab pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara  Syaifuddin Lubis , Pengendali Tekhnis Pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Ny.Rina Sihombing ,  Tim Pemeriksa Hendro Palmer Siahaan beserta OPD Kabupaten Batu Bara

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada Bapak Oktain Panjaitan yang telah menurunkan tim pemeriksa terinci Kabupaten Batu Bara yang mana di bulan puasa ini tim pemeriksa sudah bekerja sangat lelah untuk membimbing 42 OPD kami dalam menyiapkan laporan yang berkaitan dengan  Aset/ Keuangan dan Pekerjaan Fisik”,ujar Zahir

“Hari ini adalah tahun yang ketiga kalinya bagi pemerintah Zahir-Oky menerima LHP BPK tepat nya yang ke 13 selama Kabupaten Batu Bara mekar”,ungkap Zahir

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan merencanakan  lebih matang dan mengandalkan belanja sesuai dengan klasifikasi  belanja agar reklas antar aset tetap tidak terjadi lagi”,tutup Zahir

“Tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”,ujar Wakil Ketua DPRD

“Kita patut bersyukur bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut – turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”,Ungkap Safrizal

“Selain para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang kode etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K”,tutup Safrizal